- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 terus dilakukan. Penyidik terus menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan, pihaknya akan segera memanggil mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"SDA (Suryadharma Ali) masih jalan penyidikannya, nanti akan dipanggil lagi. Tapi belum tahu kapan dipanggil lagi," kata Johan melalui pesan singkat, Kamis, 26 Maret 2015.
Penyidik sudah beberapa kali memanggil SDA untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, SDA mangkir dalam panggilan penyidik dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.
Johan menyatakan, meski ada praperadilan yang diajukan SDA, namun hal tersebut tidak menghalangi proses penyidikan. "Penyidikan jalan terus, tidak terhambat," ujarnya.
Terkait kasus ini, KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.
![vivamore="