VIVAnews - Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian Negara mengatur tiga Kementerian yang diangkat oleh Presiden tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Kementerian ini adalah Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Ismadi Ananda mengatakan tiga kementerian ini diatur karena dianggap paling vital dalam pemerintahan negara. Kementerian ini secara tegas disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945.
"Undang-Undang nomor 39 mengatur pembatasan jumlah kementerian negara yang jumlahnya paling banyak 34 kementerian negara," kata dia disela-sela acara sosialisasi UU nomor 39 di Hotel Sultan, Selasa 26 Mei 2009.
Kementerian yang dapat dibentuk sesuai UUD 1945 yakni urusan agama, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenaga kerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, teransmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan dan perikanan.
Kementerian lain dalam rangka manajemen, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah yang bisa dibentuk yakni dalam urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertahanan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Ismadi mengatakan pembagian tersebut adalah fungsi atau urusan kementerian yang harus dibentuk. Sesuai dengan persetujuan DPR bahwa urusan kementerian ini pembatasan bagi presiden yang dianggap paling efisien.
"Dulu kita pernah ada 66, 25, dan rata-rata 37," kata dia. Namun meski ada pembatasan, undang-undang ini tetap memberi keleluasaan kepada presiden untuk mewadahi suatu urusan pemerintahan dalam satu kementerian atau menggabungkan lebih dari dua urusan dalam satu kementerian. "Jumlahnya maksimal 34 dan bisa kurang dari itu," kata dia.
VIVA.co.id
15 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Meski Menuai Pro Kontra, Penonton Film Vina Sebelum 7 Hari Capai 2,5 Juta Lebih di Hari Keenam
Siap
3 menit lalu
“Hari keenam 2.548.478 orang menyaksikan kisah almarhum Vina. Hentikan bully sekarang,” demikian keterangan dari unggahan akun deecompany_official, dikutip Rabu (15/5/202
Perfeksionis adalah seseorang yang memiliki kecenderungan untuk mengejar standar yang sangat tinggi dalam segala hal yang mereka lakukan. Ini ciri-cirinya.
Fakhri Husaini Tolak Jadi Asisten Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Alasannya Bikin Menohok
Jabar
7 menit lalu
Fakhri Husaini mengaku pernah ditawari menjadi asisten pelatih Shin Tae-yong di Timnas Indonesia. Namun tawaran itu ia tolak. Alasannya karena ia merasa tidak dihargai.
Flavio Silva belakangan ini erat dikaitkan dengan Persebaya. Di tengah hembusan isu tersebut, Flavio Silva mengumumkan jika ia telah resmi meninggalkan Persik Kediri.
Selengkapnya
Isu Terkini