BKPM Siapkan Sanksi atas Kasus Perbudakan Benjina

Para ABK asing yang diduga korban perbudakan di Benjina beberapa waktu lalu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Angkotasan
VIVA.co.id
Hanyut, Dua Warga Filipina Ditemukan Selamat di Kalimantan
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal pencabutan izin usaha PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR). Ini terkait kasus perbudakan atas sejumlah pekerja asing di perusahaan perikanan itu.

Sembilan Nelayan Jawa Tengah Gugat Menteri Susi

"BKPM melalui Unit Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan menindaklanjuti surat rekomendasi yang disampaikan Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 April 2015.
Dituduh Tak Berizin, Nelayan di DIY Didenda Rp2 Miliar


Franky menyebutkan pencabutan izin kegiatan usaha merupakan sanksi tertinggi dalam bidang penanaman modal. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap apabila perusahaan melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan penanaman modal.


Franky menggarisbawahi dalam Peraturan Kepala BKPM No 3 Tahun 2012 Pasal 6 huruf e dan f menyatakankan bahwa setiap investor bertanggung jawab menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja, serta penanam modal mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebagaimana diketahui, PT PBR kedapatan menjalankan aksi perbudakan terhadap anak buah kapal. Perusahaan yang berlokasi di Kepulauan Aru, Maluku itu juga dianggap melanggar keimigrasian serta perusakan lingkungan.


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya