BKPM Siapkan Sanksi atas Kasus Perbudakan Benjina

Para ABK asing yang diduga korban perbudakan di Benjina beberapa waktu lalu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Angkotasan
VIVA.co.id
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal pencabutan izin usaha PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR). Ini terkait kasus perbudakan atas sejumlah pekerja asing di perusahaan perikanan itu.


"BKPM melalui Unit Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan menindaklanjuti surat rekomendasi yang disampaikan Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 April 2015.


Franky menyebutkan pencabutan izin kegiatan usaha merupakan sanksi tertinggi dalam bidang penanaman modal. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap apabila perusahaan melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan penanaman modal.
Jemput ABK di Ambon, Thailand Bawa Pesawat Militer


Besok, 319 Warga Asing Korban Perbudakan Dipulangkan
Franky menggarisbawahi dalam Peraturan Kepala BKPM No 3 Tahun 2012 Pasal 6 huruf e dan f menyatakankan bahwa setiap investor bertanggung jawab menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja, serta penanam modal mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Awak Kapal Myanmar Diduga Korban Perbudakan Minta Suaka

Sebagaimana diketahui, PT PBR kedapatan menjalankan aksi perbudakan terhadap anak buah kapal. Perusahaan yang berlokasi di Kepulauan Aru, Maluku itu juga dianggap melanggar keimigrasian serta perusakan lingkungan.


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya