Sumber :
- VIVA.co.id/Angkotasan
VIVA.co.id
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal pencabutan izin usaha PT Pusaka Benjina Resources (PT PBR). Ini terkait kasus perbudakan atas sejumlah pekerja asing di perusahaan perikanan itu.
"BKPM melalui Unit Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan menindaklanjuti surat rekomendasi yang disampaikan Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 April 2015.
Sebagaimana diketahui, PT PBR kedapatan menjalankan aksi perbudakan terhadap anak buah kapal. Perusahaan yang berlokasi di Kepulauan Aru, Maluku itu juga dianggap melanggar keimigrasian serta perusakan lingkungan.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
(ren)
Halaman Selanjutnya
![vivamore="