Sumber :
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.
VIVA.co.id
- Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Gde Pradnyana, mengakui, setiap pelaku usaha migas yang ingin mendirikan industrinya di Indonesia harus melewati proses perizinan yang cukup rumit.
Bahkan, beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut, harus diurus di lintas-lintas sektoral, baik di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Perizinannya bisa berupa survei awal, lalu ke eksplorasi, sampai proses produksi," katanya.
Dengan adanya proses perizinan yang berliku itu, kata Gde, dinilai menjadi penyebab banyak terlambatnya komersialiasasi berbagai industri migas.
Selain itu, kata Gde, telambatnya komersialisasi juga disebabkan karena setiap SKK Migas membutuhkan waktu yang lama. Sekitar 8-10 tahun untuk menjalankan komersialisasi migas tersebut.
"Karena begitu, realitanya pelaksanaan proyek di sini membutuhkan waktu yang lebih lama," tambahnya. (one)
Halaman Selanjutnya
Dengan adanya proses perizinan yang berliku itu, kata Gde, dinilai menjadi penyebab banyak terlambatnya komersialiasasi berbagai industri migas.