Curahan Hati Istri Novel Baswedan dalam Petisi

Novel Baswedan dengan tangan terikat
Sumber :
  • www.change.org

VIVA.co.id - Menyusul penangkapan dan penahanan penyidik KPK, Novel Baswedan, sang istri, Rina Emilda menyampaikan curahan hatinya melalui petisi pada situs Change.org

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

Dalam petisi yang dibuat dengan bantuan putri Gus Dur, Alissa Wahid, Rina mengisahkan bagaimana sang suami diciduk dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat dini hari, 1 Mei 2015. 

Rina mengaku kaget begitu ketukan keras pintu rumahnya pada Jumat dini hari tersebut. Rina makin terkejut ketika menyadari tamu tersebut adalah penyidik Bareskrim yang datang untuk menangkap sang suami.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

"Saya tercengang. Saya belum bisa berkomunikasi dengannya hingga pagi hari. Teleponnya tidak aktif. Anak-anak kami sudah tidur saat itu dan tidak tahu proses penangkapan," tulis Rina dalam petisinya.

Kepada suaminya dan dirinya, penyidik mengatakan menangkap Novel karena tidak hadir memenuhi surat panggilan Bareskrim sebelumnya.

Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung

Meyakini sang suami tak bersalah, Rina kemudian menuliskan petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Badrodin Haiti dan Ketua KPK Tafiequrachman Ruki, untuk membebaskan sang suami. Petisi itu juga dilengkapi dengan tanda pagar, #BebaskanNovel, #BebaskanSuamiSaya, #SupportNovel.

Berikut isi lengkap petisi Rina Emilda:

Novel Baswedan, suami saya, ditangkap pada tengah malam Jumat, 1 Mei 2015. Tepatnya sekitar jam 12 tengah malam, terdengar ketukan keras di pintu rumah kami. Suami saya lalu ke luar mencari tahu apa yang terjadi. Saat kembali masuk, ia mengatakan bahwa sejumlah penyidik Bareskrim datang untuk melakukan penangkapan.

Saya tercengang. Saya belum bisa berkomunikasi dengannya hingga pagi hari. Teleponnya tidak aktif. Anak-anak kami sudah tidur saat itu dan tidak tahu proses penangkapan. Saya hanya bisa pasrah kepada Allah SWT.

Suami saya dijemput paksa karena tidak hadir memenuhi surat panggilan Bareskrim sebelumnya. Padahal ia tak hadir karena dilarang oleh pimpinan yaitu Ketua KPK. Ia dituduh terlibat kasus di tahun 2004 yang menurut banyak pihak kasus itu adalah rekayasa.

Lalu ketika hendak dibawa ke Bareskrim, Mas Novel meminta izin untuk mengganti salinan baju. Di saat ganti baju, petugas masuk dan berdiri menunggu Novel di depan kamar. Dari pintu ruang tamu, petugas lainnya memberi aba-aba agar dipercepat. Dua puluh menit kemudian, mereka meninggalkan lokasi.

Novel meminta saya mengabari pimpinan KPK. Sepeninggal polisi, Pak RT memberikan sebuah surat perintah penangkapan kepada saya. Ketika itu saya merasa seharusnya diberikan di saat masih ada Novel. Saya berharap suami saya agar dibebaskan. Saya percaya sepenuhnya apa yang selama ini ia kerjakan. Seluruhnya untuk bangsa dan negara.

Saya membuat petisi ini dibantu oleh Mbak Alissa Wahid. Saya berharap Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri Badrodin, dan Ketua KPK Bapak Ruki agar segera membebaskan suami saya dari segala tuduhan

Jika tertarik untuk menandatangani petisi tersebut silakan klik tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya