BKPM Janji, Urus Insentif Investasi Baru Hanya 28 Hari

Ilustrasi investasi
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
- Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) mempermudah investor untuk mengajukan permohonan insentif pajak (
tax allowance
). Kini, prosedur pengajuan dipastikan akan selesai dalam jangka waktu 28 hari.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah,  Selasa 5 Mei 2015, mengatakan Peraturan Kepala BKPM (Perka BKPM) mengenai tata cara permohonan fasilitas tax allowance telah dikeluarkan.

"Dengan berlakunya PP, jadi sesuai dengan Perka kita yang baru. Kita menetapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) dari awal, jadi jelas perbandingan dengan yang lalu. Tentu, waktunya lebih cepat. Kalau dulu, wajib pajak menyampaikan ke BKPM bisa berkali-kali karena tidak ada SOP-nya,"ujar Lestari di kantornya Jakarta.

Lestari menjelaskan, investor yang sudah tercatat sebagai wajib pajak dapat langsung ke Front Officers (FO) PTSP Pusat BKPM. Jika permohonan sudah lengkap dan benar, BKPM akan melakukan rapat trilateral dengan mengundang pejabat eselon I mewakili BKPM, Kementerian Keuangan, serta kementerian teknis sesuai bidang usaha permohonan. 

Rapat trilateral yang nantinya akan menghasilkan kesepakatan, apakah menyetujui permohonan tax allowance. " Proses ini memakan waktu 15 hari," tambahnya.

Kemudian, lanjutnya, dalam waktu tiga hari BKPM membuat surat usulan kepada menteri keuangan, yang akan diproses dalam waktu 10 hari dan menghasilkan keputusan akhir.

Ini Insentif yang Diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus
Sebagai Informasi, Perka itu merupakan petunjuk pelaksanaan PP No 18 tahun 2015, tentang Fasilitas Pajak Penanaman Modal di bidang usaha-usaha tertentu, atau daerah tertentu. Aturan ini mengatur mekanisme baru pengajuan tax allowance yang berlaku pada 6 Mei 2015 mendatang. (asp)
Menteri perindustrian saleh husin

Ini Cara Pemerintah Dorong Investor Masuk KEK

Pemerintah akan memberikan insentif pajak.

img_title
VIVA.co.id
8 April 2016