Kasus Wulan Guritno Diadukan ke Bawaslu

VIVAnews - Lolosnya artis Wulan Guritno dalam daftar calon sementara (DCS) meski tak memasukkan ijazah dipertanyakan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Siang ini, JPPR melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu.

Koordinator Nasional JPPR, Jerry Sumampouw, menjelaskan, syarat calon untuk bisa masuk ke DCS salah satunya adalah memasukkan berkas ijazah sekolah menengah. Sementara Wulan Guritno yang bernama asli Sri Wulandari belum memasukkan berkas ijazah yang dilegalisasi, tapi bisa masuk ke dalam DCS. Kasus ini terungkap setelah Wulan gagal melengkapi legalisasi fotokopi ijazah sekolah menengah di London, Inggris.

Menurut Jerry, tindakan Komisi Pemilihan Umum memasukkan Wulan dalam DCS melanggar UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu terutama pasal 50 tentang syarat-syarat calon. Mestinya KPU dari awal menganulir calon nomor urut 1 dari daerah pemilihan Jawa Tengah III itu. "Ada apa ini? Kok bisa calon yang tidak memenuhi syarat diterima dalam DCS?" tanya Jerry yang ditemui hendak melaporkan ke Pengawas Pemilu di Gedung Djoeang, Jalan Menteng, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2008.

Di samping melanggar Undang-undang, kasus ini melihatkan KPU sangat takut terhadap partai. JPPR menduga KPU telah disuap, dan karena itu, Bawaslu diminta menyelidiki kasus ini dan menindaklanjutinya ke pihak terkait yakni kepolisian.

Joe Biden Dikecam karena Diam Saat Israel Menghadapi Ancaman Surat Perintah Penangkapan
Babe Cabita dan Istrinya

Upaya Istri untuk Obati Babe Cabita, Sampai Hubungi Dokter di India

Setelah berbagai usaha yang telah dilakukan oleh Zulfati Indraloka untuk menemukan pengobatan yang lebih baik, Babe Cabita disarankan untuk dirawat di rumah.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024