Aturan Bupati Belum Keluar, Dana Desa Lambat Terserap

Sofyan Djalil Menyerahkan LHKPN ke KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
KPK Akan Buat Aplikasi untuk Awasi Dana Desa
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, mengungkapkan, dana desa yang dialokasikan pemerintah sudah tersalurkan Rp2 triliun. Penyerapan masih belum bisa maksimal pada tahap awal, karena banyak desa yang belum memenuhi administrasi pencairan dana tersebut. 

Sambangi KPK, Menteri Desa Minta Bantu Awasi Dana Desa
Sofyan mengatakan, pada tahap pertama, dana desa yang akan disalurkan sebesar Rp8 triliun. Pimpinan daerah harus mengeluarkan peraturan yang merinci desa-desa mana saja yang akan disalurkan insentif pembangunan dari pemerintah pusat tersebut. 

Perangkat Pemerintah di Bengkalis Atur Perampokan Dana Desa
"Ada daerah yang belum mengeluarkan peraturan bupati (perbup). Karena, tanpa perbup, dana desa tidak bisa diserap," ujar Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 19 Mei 2015. 

Dia mengatakan, pemerintah pusat akan mengirimkan tim pendamping dari Kementerian Keuangan untuk membantu pimpinan daerah membuat aturan tersebut. Upaya itu dilakukan agar penyerapannya dapat dilakukan secara maksimal dalam waktu dekat. 

"Perbup dari kabupaten lain bisa tinggal copy saja," tuturnya. 

Sofyan menegaskan, penyerapan anggaran pos ini penting untuk meningkatkan perekonomian Indonesia hingga ke pelosok desa, sehingga daya beli masyarakat juga bisa ikut terkerek.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya