VIVAnews - Penasihat hukum Muchdi Pr, Wirawan Adnan, berdalih hubungan komunikasi antara Muchdi dengan Pollycarpus Priyanto tidak bisa dipastikan kebenarannya. Sebab, tak ada bukti bahwa telah transaksi suara.
"Hari ini saksi ahli hanya dapat memastikan telah terjadi hubungan telepon antara nomor A dan B. Tapi, ini tidak bisa dipastikan adanya transaksi suara," kata Wirawan usai sidang kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi Pr di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 30 Oktober 2008.
Selanjutnya, Wirawan juga mengatakan data dalam Call Data Record tidak bisa memberikan informasi apakah pelanggan itu sendiri yang berkomunikasi atau tidak. "Bisa jadi yang menerima itu voice mail," ujar Wirawan.
Terkait keterangan saksi verba lisan (penyidik), Wirawan berpendapat bahwa keterangan saksi saat penyidikan tidak bisa menghapus keterangan saksi yang sama di muka umum.
"Menurut KUHAP Pasal 185, keterangan yang benar adalah keterangan saksi di sidang umum daripada keterangan saksi di ruang penyidikan yang tertutup," pungkasnya.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
1 dari 3 Pelaku Ganjal ATM di Ciputat Diciduk Polisi Saat Melancarkan Aksinya 2 Rekanya Masih DPO
Siap
8 menit lalu
Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil membekuk pelaku ganjal ATM, penangkapan dilakukan saat pelaku tengah melancarkan aksinya. Pelaku diamankan di sebuah anjungan
Cara Cek dan Reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta yang Dinonaktifkan Secara Online Lewat Smartphone
Gadget
40 menit lalu
Sejak April 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tengah melakukan penataan NIK warga DKI Jakarta.
Anies Baswedan tegaskan pesan perubahan terus digaungkan dengan menyusun untuk Indonesia tetap bisa dilaksanakan meski dirinya telah kalah dalam kontestasi Pilpres 2024.
Halal Bihalal dan Musda IKA SKMA Jatim, Pj Gubernur Adhy Tegaskan Komitmen Soal Hutan
Jatim
sekitar 1 jam lalu
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menghadiri Halal Bihalal dan Musyawarah Daerah (Musda) Ikatan Alumni Sekolah Kehutanan Menengah Atas (IKA SKMA).
Selengkapnya
Isu Terkini