Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Pemerintah masih menggodok rencana kebijakan mengampunan pajak atau
tax amnesty
khususnya bagi wajib pajak yang memiliki aset di luar negeri. Pertimbangan-pertimbangan masih akan dilakukan, hingga nantinya kajian ini akan dijadikan naskah untuk disampaikan ke Komisi XI DPR RI untuk disahkan.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama menuturkan, kebijakan ini sebenarnya sudah dilakukan di berbagai negara dan terbukti sukses.
"Kita punya perhitungan jumlah pajak yang didapatkan jika ini berjalan," ujarnya dalam diskusi publik bertajuk
Menimbang Pro dan Kontra Tax Amnesty
di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat 5 Juni 2015.
Dia menjelaskan, secara umum ada beberapa dasar bagi pemerintah untuk menerapkan
tax amnesty
, pertama, untuk jangka pendek, hal ini bisa memberikan penambahan pajak yang signifikan.
Kedua, dalam jangka panjang kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan basis perpajakan di Indonesia.
Baca Juga :
Menkeu: 79% Data RI Sama Seperti Panama Papers
Baca Juga :
Ini Cara Pemerintah Dorong Investor Masuk KEK
"Data wajib pajak di luar negeri akan lebih banyak kami miliki. Kami akan coba tawarkan pada mereka untuk melaporkan pajak terlebih dahulu dan diberikan kesempatan wajib untuk perbaiki SPT (Surat Pemberitahuan)-nya," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
"Data wajib pajak di luar negeri akan lebih banyak kami miliki. Kami akan coba tawarkan pada mereka untuk melaporkan pajak terlebih dahulu dan diberikan kesempatan wajib untuk perbaiki SPT (Surat Pemberitahuan)-nya," ujarnya.