Ini Tempat Hiburan Malam Jakarta yang Tutup Selama Ramadan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Lesthia Kertopati
VIVA.co.id
Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Depok Tutup
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan jam buka dan tutup tempat hiburan malam yang beroperasi di ibu kota selama Bulan Ramadan.

Pengusaha Hiburan Malam Keberatan Tutup Selama Ramadhan

"Pasti akan kami berlakukan peraturan itu, seperti tahun kemarin kan juga ada pembatasan, kita ikuti peraturan tahun kemarin," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Kamis 11 Juni 2015.
Malam Ini, 476 Tempat Hiburan Jakarta Ditempeli Stiker Tutup


Djarot mengatakan, bagi pemilik tempat hiburan malam yang masih nekat membuka tempat usahanya dan melanggar ketentuan jam operasional selama bulan puasa, pihaknya akan memberikan Surat Peringatan (SP).


"Kami akan beri peringatan, SP1, SP2. Kalau masih bandel juga akan cita cabut surat perizinan tempat itu, gampang saja. Izinnya kan juga dari kita, Dinas Pariwisata," tegas Dajrot.


Djarot juga berpesan agar organisasi masyarakat yang ada di DKI tidak

melakukan tindak kekerasan jika mereka ingin membantu menertibkan tempat hiburan malam.


"Biasanya yang suka lakukan kekerasan itu ormas tidak bertanggung jawab. Jakarta kan
heterogen
, banyak warga asing, jadi kalau mereka melakukan dengan batas kesopanan ya silakan, sudah ada batasan jam bukanya juga toh," kata Djarot.


Adapun peraturan yang mengatur mengenai jam operasional tempat hiburan malam selama bulan puasa yang berlaku sejak tahun lalu sampai saat ini adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, yang didukung Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.


Tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama bulan puasa adalah klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan billiard, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam.


Sedangkan tempat hiburan yang jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 20.30- 01.30 terdiri dari karaoke, live music, billiard dan lainnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya