Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Depok Tutup

Rapat Pemerintah kota Depok jelang Ramadhan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id
Lebaran 2015, Pendapatan PT KAI Melebihi Target.
- Ratusan pengelola hotel, tempat usaha kuliner dan tempat hiburan malam di Kota Depok akhirnya menyepakati aturan yang diberlakukan Pemerintah Kota, dan aparat kepolisian terkait izin operasional pelayanan selama bulan suci Ramadhan.

Pengguna KRL Naik 26 Persen Selama Libur Lebaran

Ada tiga poin yang disepakati antara pelaku bisnis dan pihak terkait. Yakni, pengelola hotel sepakat untuk lebih selektif dalam menerima tamu atau pelanggan hotel. Sedangkan untuk pelaku bisnis kuliner, mereka sepakat untuk menggunakan tirai selama puasa.
Mayoritas Pemudik dari Sumatera Sudah Kembali ke Jawa


"Dan pemilik tempat hiburan seperti karaoke mereka sepakat untuk tutup selama bulan suci Ramadhan. Terhitung sejak tiga hari sebelum puasa, dan tiga hari sesudah Lebaran," kata Kasatpol PP Nina Suzana saat ditemui di Mapolresta Depok, Selasa, 16 Juni 2015.


Ketika disinggung, apakah dengan ditutupnya tempat hiburan (karaoke) merupakan solusi terbaik, mengingat tak sedikit yang menggantungkan hidupnya di sana? Menanggapi hal itu, Nina punya jawaban tersendiri.

     

"Kan sejak sebelas bulan sebelumnya mereka sudah bekerja.
Ya
sebulan libur
ya
enggak apa-apa
dong
," ucapnya.


Tercatat, sedikitnya ada 300 tempat usaha kuliner, hotel dan tempat hiburan yang mendapat edaran berisi aturan tersebut dari Pemerintah Kota Depok.


"Dengan demikian sehingga kami harapkan tidak akan ada aksi
sweeping
ataupun lainnya, yang dilakukan secara sepihak baik oleh ormas ataupun warga," kata Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Dwiyono.

 

Dilanjutkan, Dwiyono ormas hanya boleh memberikan informasi dan berkoordinasi dengan aparat.


"Biar kami (polisi) yang melakukan tindakan. Jika ada yang berani melakukan aksi sepihak, maka akan ada tindakan tegas," ujarnya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya