Gubernur Ganjar: THR Jangan Mepet Lebaran

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada seluruh pengusaha di wilayah Jawa Tengah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para buruh sesuai ketentuan undang-undang. Pengusaha diminta agar memberikan THR tepat pada waktunya.

"Syukur-syukur waktu pencairan THR bagi para buruh tidak 'mepet' dengan Lebaran," kata Ganjar usai usai memimpin rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka kesiapan Provinsi Jawa Tengah menghadapi bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2015 di Gedung Gradhika Bakti Praja, Semarang, Senin 8 Juni 2015.

Berbagai prioritas jelang Ramadan, Ganjar pun meminta agar segenap bupati/wali kota di 35 kabupaten/kota bisa memantau kenaikan harga di pasaran agar terkendali. Kepala daerah diminta turun langsung lapangan untuk memastikan bahan makanan yang dikonsumsi masyarakat layak.
    
"Semua bupati/wali kota saya minta jalan-jalan ke pasar untuk mengecek semuanya, " ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Persiapan lain, kata dia, pihaknya terus mendorong percepatan perbaikan infrastruktur di Jateng agar bisa memperlancar arus mudik dan balik lebaran. Salah satunya, pengecekan jalu alternatif yang akan menopang jalur utama.
    
Terkait pemberian THR, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, Wika Bintang sudah memberikan sosialisasi agar THR diberikan perusahaan maksimal H-7 lebaran. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994.

Namun, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengeluarkan imbauan agar THR dibayarkan perusahaan pada H-14 atau dua minggu sebelum Lebaran. Imbauan itu bertujuan agar perusahaan bisa mempersiapkan lebih awal kewajibannya memberikan THR bagi para pekerjanya.

Adapun besaran THR, lanjut Wika, diberikan kepada para pekerja yang bekerja minimal tiga bulan. THR yang diberikan sesuai peraturan adalah satu kali gaji bulanan.

2016 Dapat THR, Tapi Gaji Pokok PNS dan TNI/Polri Tidak Naik

Sementara untuk buruh dengan masa kerja di bawah tiga bulan, akan mendapat THR sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing. "Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka akan dikenai sanksi," kata dia.

Rupiah

2016, PNS Berhak Terima THR Satu Bulan Gaji Pokok

Ketentuan ini meniadakan kenaikan gaji PNS setiap tahun.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2015