Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Pemerintah Kota Malang memerintahkan seluruh tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan Ramadhan 1436 H. Larangan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2014 tentang Hiburan selama Ramadan.
"Tidak ada toleransi bagi tempat hiburan, semua harus tutup sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Perwal,” kata Walikota Malang, M. Anton, Selasa 16 Juni 2015.
Tempat hiburan malam yang wajib tutup di antaranya diskotik, panti pijat, spa, pub, bar, karaoke, dan klub malam. Sedangkan bagi tempat spa khusus wanita, pijat refleksi, dan pijat tuna netra diperbolehkan beroperasi seperti biasa.
Adapun warnet, bioskop, billiard dan tempat hiburan ketangkasan diperbolehkan beroperasi dengan batasan jam tertentu. “Tidak sepanjang hari, ada batasannya,” katanya.
Khusus untuk tempat hiburan yang disediakan di hotel, berdasarkan pengumuman Wali Kota Malang Nomor 5 tahun 2015 tentang Menyambut dan Menghormati bulan Ramadan, diperbolehkan buka pada jam tertentu dan dikhususkan untuk tamu hotel. Namun aturan tersebut kemudian direvisi. Pemkot memutuskan tempat hiburan di dalam hotel juga harus tutup mengikuti Perwal yang ada.
Baca Juga :
Kapolda: Tempat Hiburan Harus Tutup Saat Lebaran
Sementara, sekretaris PHRI Kota Malang, Indra Etha Widyanti mengaku tak mempermasalahkan aturan itu. Pihaknya juga mengimbau pada seluruh pengelola hotel anggota PHRI untuk tidak mengoperasikan tempat hiburannya selama Ramadan. "Kalau aturan pemerintah sudah seperti itu, kami harus mematuhi," katanya.
Untuk menyiasatinya, setiap hotel bisa menyediakan layanan berupa menu berbuka bersama atau program lain untuk menggantikan fasilitas hiburan hotel yang berhenti beroperasi. "Memang dengan ditutupnya fasilitas hiburan hotel agak merugikan , tapi kami bisa bebas berinovasi asalkan tidak melanggar aturan." (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara, sekretaris PHRI Kota Malang, Indra Etha Widyanti mengaku tak mempermasalahkan aturan itu. Pihaknya juga mengimbau pada seluruh pengelola hotel anggota PHRI untuk tidak mengoperasikan tempat hiburannya selama Ramadan. "Kalau aturan pemerintah sudah seperti itu, kami harus mematuhi," katanya.