Ramadhan, Diskotek dan Griya Pijit di Jakarta Utara 'Puasa'

Sumber :
  • VIVA.co.id/Lesthia Kertopati
VIVA.co.id
Ini Syarat Jika Pemerintah Ingin Target Inflasi Tercapai
- Jajaran Suku Dinas (Sudin) Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Utara akan melakukan pembatasan jadwal buka-tutup tempat karaoke, hingga diskotek. Peraturan ini berlaku dimulai dari saat bulan Suci Ramadhan, hingga pasca Hari Raya Idul Fitri.

Jasa Hiburan dan Kesenian Ini Tak Lagi Kena Pajak

"Itu diberlakukan untuk kelab malam, diskotek, mandi uap (spa) dan griya pijat. Tak hanya itu, billiar atau usaha bar yang berdiri sendiri, dan sejenisnya juga termasuk," ujar Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jakarta Utara, Suwarto, Rabu, 17 Juni 2015.
Masa Lebaran 2015, Jumlah Kecelakaan Turun 21 Persen


Adanya pembatasan jadwal tersebut, jelas Suwarto, berdasarkan surat edaran perihal waktu penyelenggaraan industri pariwisata terkait bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H.


"Pada surat edaran tersebut penyelenggara usaha pariwisata wilayah Jakarta Utara harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan dan selama bulan Ramadhan. Bahkan diberlakukan juga pada Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri," ujar Suwarto.


Menurut Suwarto, usaha karaoke dan musik dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. Untuk penyelenggaraan usaha billiar, harus tutup selama bulan Ramadhan.


"Hal itu diberlakukan jika satu ruangan dengan usaha kelab malam, diskotek, griya pijat, spa, dan bar. Bagi yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan sejenisnya, bisa membuka usahanya mulai pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB," kata Suwarto.


Ia melanjutkan, untuk penyelenggara usaha yang lokasinya tidak dalam satu ruangan dengan usaha yang disebutkan tadi, atau berdiri sendiri (mandiri) bisa membuka kegiatannya dari mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.


Penyelenggaraan usaha pariwisata yang disebutkan, kata Suwarto, berada di hotel berbintang, diberlakukan ketentuan pasal 2 ayat (4) dan (5) Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004.


"Tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta," kata dia.


Ia pun mengancam, apabila terdapat pelanggaran, bagi pemilik atau pengelola tempat usaha pariwisata dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut yakni berupa teguran lisan maupun tertulis, serta penghentian atau penutupan penyelenggara usaha tersebut.


"Sanksi pidananya berupa ancaman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta," ujar Suwarto. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya