Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Pemerintah Kota Malang memerintahkan seluruh tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan Ramadhan 1436 H. Larangan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2014 tentang Hiburan selama Ramadan.
"Tidak ada toleransi bagi tempat hiburan, semua harus tutup sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Perwal,” kata Walikota Malang, M. Anton, Selasa 16 Juni 2015.
Tempat hiburan malam yang wajib tutup di antaranya diskotik, panti pijat, spa, pub, bar, karaoke, dan klub malam. Sedangkan bagi tempat spa khusus wanita, pijat refleksi, dan pijat tuna netra diperbolehkan beroperasi seperti biasa.
Adapun warnet, bioskop, billiard dan tempat hiburan ketangkasan diperbolehkan beroperasi dengan batasan jam tertentu. “Tidak sepanjang hari, ada batasannya,” katanya.
Khusus untuk tempat hiburan yang disediakan di hotel, berdasarkan pengumuman Wali Kota Malang Nomor 5 tahun 2015 tentang Menyambut dan Menghormati bulan Ramadan, diperbolehkan buka pada jam tertentu dan dikhususkan untuk tamu hotel. Namun aturan tersebut kemudian direvisi. Pemkot memutuskan tempat hiburan di dalam hotel juga harus tutup mengikuti Perwal yang ada.
“Awalnya kami mengakomodir usulan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk memperbolehkan tempat hiburan fasilitas hotel tetap beroperasi. Namun, setelah ditinjau ulang, seluruh tempat hiburan di hotel juga harus tutup selama Ramadan," ucapnya.
Pemkot Malang berharap seluruh pengusaha bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sehingga, kata Anton, pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan tetap berjalan lancar. "Kami harapkan semua mematuhi aturan yang ada."
Baca Juga :
Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Depok Tutup
Baca Juga :
Ramadhan, Stok Beras di Aceh Aman
Jasa Hiburan dan Kesenian Ini Tak Lagi Kena Pajak
Dari nonton bioskop hingga diskotik.
VIVA.co.id
23 Agustus 2015
Baca Juga :