Formulasi UMR Masih Jauh dari Kesepakatan

Sumber :
  • ANTARA/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id
Produk Mebel Indonesia Masih Kalah Murah dari Vietnam
- Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Irianto Simbolon mengungkapkan, formulasi kebijakan Upah Minimun Regional (UMR) telah mencapai tahap akhir. Namun, kebijakan tersebut masih jauh dari kata sepakat.

Menteri Hanif: Pekerja RI Kalah karena Tak Bersertifikat

"Perhitungannya mendasar pada seluruh kebutuhan hidup dengan ukuran hidup layak. Hidup layak ini menurut Undang-undang (UU) tidak serta merta capai 100 persen. Bisa bertahap," kata Irianto di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015.
Ini Syarat Pegawai yang Dapat Potongan PPh21


Menurut dia, upah minimum dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai 10 persen harus tercapai secara bertahap.


"Sekarang kurang lebih 19 provinsi upah minimum lebih dari kebutuhan hidup. Kita akan jaga 14 sampai 15 provinsi supaya Gubernur tidak dapat tekanan," ujarnya.


Irianto menuturkan, saat ini diperlukan pemikiran baru untuk merumuskan beberapa daerah yang belum mencapai 100 persen dengan KHL guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.


"Intervalnya, jangan sampai dari 90 persen KHL naik ke 100 persen. Ini naik 10 persen signifikan sekali. Belum tentu pengusaha mampu semua," kata dia.


Irianto menjelaskan untuk tahun depan, pihaknya akan merujuk kepada UU Nomor 13 yaitu tentang Penempatan Upah Minimum dengan mempertimbangkan kebutuhan KHL dan memperhatikan tingkat produk dan pertumbuhan ekonomi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya