Sumber :
- Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima sebanyak 60 aduan dari masyarakat. Laporan itu masuk selama kurun waktu triwulan I-2015.
Kepala OJK Regional Jateng-DIY, Wibowo Santoso, mengatakan aduan yang masuk ke pihaknya selama kurun waktu tersebut didominasi dari para nasabah yang menyoal tentang kebijakan perbankan. Tetapi, untuk aduan masalah penipuan dan investasi belum ada.
"Rata-rata soal bank. Mulai masalah jaminan yang dilelang, di mana hal itu di bawah ekspektasi nasabah. Selain itu, masalah nasabah yang minta
reschedule
kepada bank tapi nggak diizinkan bank, " jelas Wibowo di Semarang, Jumat 3 Juli 2015.
Terhadap berbagai aduan yang masuk, OJK langsung menindaklanjutinya dengan mempertemukan kedua belah pihak, sesuai dengan tugas OJK yang akan mengawasi berbagai kebijakan jasa keuangan.
"Intinya kita (OJK) itu menghindari pengadilan jika ada masalah aduan. Biasanya, kita panggil bank dan nasabah, kita temukan solusi di sana, " kata dia.
Jika dibandingkan aduan pada 2014 lalu, lanjut Wibowo, aduan pada tahun ini kepada OJK mengalami penurunan. Jika pada triwulan I-2014, jumlah aduan mencapai 203, tetapi tahun ini baru 60 aduan saja. "Tapi berapa pun aduan, akan kita tindaklanjuti dan kita sikapi, " imbuh dia.
Baca Juga :
Ini Indikator Sebuah Bank Berkategori Sistemik
"Kalau sampai 8 Januari tidak ada izin dan LKM tetap menghimpun dana, mereka kami anggap bank ilegal, " kata Wibowo.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya