Sengketa Pemilu Legislatif 2009

MK: Pemungutan Ulang di Nias Selatan

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di kabupaten Nias Selatan, provinsi Sumatera Utara. Perintah itu dituangkan dalam putusan sela pada persidangan sengketa hasil pemilihan umum yang digelar di gedung MK.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan paling lambat 90 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa 9 Juni 2009.

Mahkamah menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan adanya penyimpangan-penyimpangan secara terstruktur dan masif dalam pemilu di Kabupaten Nias Selatan. "Serta berjenjang dalam pelaksanaan pemilu di kabupaten Nias Selatan," tutur Mahfud.

Dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang terungkap dalam sidang, Mahkamah bernilai pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penampilan Terbaru Justin Bieber dengan Jenggot, Bikin Penggemar Kaget!

"Di kabupaten Nias Selatan pemilunya tidak sesuai prosedur dan pelanggarannya bersifat masif serta terstruktur" tambah Arsyad Sanusi, anggota hakim saat membacakan pertimbangan.

Selain itu pula, Mahkamah akan megirimkan dua orang hakim konstitusi untuk menghadiri pemungutan suara ulang.

Sengketa pemilu di Kabupaten Nias Selatan ini diajukan oleh enam partai politik yaitu, PKDI, PPPI, PPIB, Partai Republikan, Partai Hanura dan Partai Demokrat.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam Kick-Off & Seminar BI Hackaton 2024, Senin, 29 April 2024.

Gubernur BI Ungkap Tujuan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025-2030

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memastikan saat ini pihaknya tengah berupaya menyempurnakan dan memperluas digitasi sistem pembayaran BSPI 2025-2030.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024