KPU Siap Laksanakan Perintah Mahkamah

VIVAnews -  Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, menyatakan siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara ulang pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di beberapa daerah.

Pemungutan ulang, antara lain, dilaksanakan di 37 distrik di Yahukimo karena pada 9 April 2009 lalu, di sana tidak diselenggarakan pemilihan untuk calon anggota DPD.

Pemungutan ulang calon anggota DPD harus dilaksanakan paling lambat 90 hari sejak mahkamah memutuskannya pada Selasa 9 Juni 2009.

Sedangkan untuk penghitungan suara ulang dilakukan di 14 distrik di Yahukimo karena di sana ditemukan perbedaan rekapitulasi penghitungan hasil pemilihan umum.

Penghitungan ulang juga harus dilakukan di enam kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Enam daerah itu, meliputi Gomo, Lahusa, Lolowatu, Lolomatu, Teluk Dalam, dan Amandraya.

Penghitungan ulang harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak Selasa 9 Juni 2009.

"Untuk Nias Selatan teknisnya berkoordinasi dengan KPU Sumatera Utara dan KPU Nias Selatan,” kata Hafiz.

 

Joe Biden Dikecam karena Diam Saat Israel Menghadapi Ancaman Surat Perintah Penangkapan
Babe Cabita dan Istrinya

Upaya Istri untuk Obati Babe Cabita, Sampai Hubungi Dokter di India

Setelah berbagai usaha yang telah dilakukan oleh Zulfati Indraloka untuk menemukan pengobatan yang lebih baik, Babe Cabita disarankan untuk dirawat di rumah.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024