Aturan Terlalu Ketat, Pilkada Serantak Minim Peserta

Rambe Kamarulzaman
Sumber :

VIVA.co.id - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman menuding, aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi penyebab sepinya peminat dalam pendaftaran kepala daerah pada Pilkada serentak.

Menurut dia, aturan bisa lebih longgar tanpa harus melanggar undang-undang.

"Longgarkanlah (persyaratannya) itu, asal jangan melanggar aturan. Misalnya, ada beberapa yang ditolak dari Partai Golkar dan dari partai yang berselisih," katanya saat dihubungi, Kamis, 30 Juli 2015.

Kebanyakan pasangan calon dari partai yang tengah bersengketa terlambat mendaftar lantaran adanya rekomendasi dobel dari DPP.

"Ada yang ditolak karena calonnya tidak satu. Ada waktu seminggu ini, ya, untuk dilengkapi. Kan selesai," katanya menambahkan.

Persyaratan lain yang menurut Rambe juga memberatkan adalah mengenai ijazah pendidikan bakal calon kepala daerah.

"Yang kita maksudkan ijazah itu batasan SMA. Ya sudah, kalau sudah memenuhi itu, ga usah lagi dia ditanya sarjana apa tidak. SMP di mana, SD di mana. Cukup itu saja. Asal jangan kita langgar ketentuan. Misalnya tanpa ijazah diterima. Nah itu yang enggak boleh. Jadi sederhanakan, lebih dinamis sehingga membuka partisipasi yang lain," ujarnya.

Rambe yakin, keleluasaan aturan KPU dalam pemilihan kepala daerah tidak terkesan ganjal mengganjal. Sebab, esensi pemilihan kepala daerah untuk memilih pasangan calon yang bisa memajukan daerah.

Sikap MK Soal Calon Tunggal Jangan Sampai Lahir Masalah Baru

"Punya konsep, rencana, visi-misi yang benar yang baik. Seluruhnya untuk kepentingan rakyat. Bukan saling mengganjal."

(mus)

KIPP: Putusan MK Dukung Parpol Pengusung Calon Tunggal
Lukman Edy.

Komisi II Bahas PKPU dengan KPU & Bawaslu

Membahas PKPU Nomor 3 tentang Tahapan Pilkada.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016