Sumber :
- VIVA.co.id/ Reza Fajri
VIVA.co.id
- Aktris muda Prilly Latuconsina mulai resah dengan beredarnya foto tanpa busana mirip dia yang beredar luas di dunia maya.
Karena membuatnya resah, Prilly melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Ia didampingi pengacaranya, M Sidik Latuconsina berharap agar pelaku penyebar foto tanpa busananya diancam dengan Pasal 27 Ayat 1 dan 3 No. 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
“Isinya melanggar kesusilaan, melanggar kesopanan, harkat, martabat diri. Karena mempertontonkan tubuh telanjang dengan mengedit, menaruh kepala Prilly di tubuh bugil,” kata Sidik di Polda Metro Jaya, Jumat 31 Juli 2015.
Prilly sendiri mengaku awalnya tidak ambil pusing dengan foto-foto editan tersebut. Namun karena takut mempengaruhi penggemarnya, terutama yang di bawah umur, ia lantas melaporkan tindakan tidak menyenangkan tersebut. Ia telah mencatat nama-nama akun media sosial yang menyebarkan foto-foto tidak pantas itu.
“Awalnya santai tidak melaporkan, tapi karena bisa memancing yang lain melakukan hal yang sama, kemudian tersebar di sosial media, membuat fansku berantem, orang-orang awam nanti mempercayai kalau itu foto aku,” ujar Prilly.
Totalitas Akting Si Cantik Prilly Latuconsina
Yang terbaru, ia memainkan peran sebagai gadis botak yang sekarat.
VIVA.co.id
8 Agustus 2016
Baca Juga :