Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Bank Indonesia, sudah menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama pertukaran, perolehan, dan penyusunan data serta informasi, kemarin, Senin 3 Agustus 2015.
Dikutip dari situs Kementerian ESDM, Selasa 4 Agustus 2015, ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah pertukaran, perolehan, dan penyusunan data, serta informasi terkait bidang ESDM, ekonomi moneter, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Kerja sama ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
“Adapun data dan informasi sektor ESDM seperti produksi komoditas energi dan mineral, aktivitas ekspor serta impor komoditas energi dan mineral serta kebijakan harga BBM serta tarif tenaga listrik menjadi fokus utama bagi Bank Indonesia dalam menyusun indikator Neraca Pembayaran Indonesia (NPI),” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji.
Beberapa kebijakan Bank Indonesia juga menjadi perhatian utama Kementerian ESDM seperti penetapan devisa hasil ekspor, kewajiban penggunaan
Letter of Credit
serta penerapan batas miminal uang muka kendaraan bermotor, dan lain-lain, yang berdampak terhadap aktivitas sektor ESDM.
Selain itu, penentuan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia berpengaruh pada indikator ekonomi lain di sektor riil termasuk ESDM. “Hal-hal semacam ini tentu perlu dikomunikasikan secara intensif dan transparan oleh kedua pihak, sehingga didapatkan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional,” katanya.
Sementara itu, sektor ESDM memengaruhi tiga indikator utama ekonomi Indonesia yaitu indikator fiskal, moneter, dan sektor riil. Untuk indikator fiskal, sektor ESDM berkontribusi kepada penerimaan negara. Namun, juga menimbulkan konsekuensi subsidi dalam upaya mewujudkan harga energi yang berkeadilan.
Baca Juga :
BI Tak Akan Perlonggar Uang Muka Kredit Motor
Baca Juga :
Menteri ESDM Belum Serahkan LHKPN ke KPK
PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
Selama ini, hanya terkonsentrasi di pulau Jawa.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :