Batas Harga Rumah Subsidi Rp250 Juta

Pemerintah Diminta Beri Kemudahan Izin Investasi
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Tata Ruang Pemda Bantu Jaga Harga Rumah Murah
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengajak para pengembang untuk mengkaji kembali definisi rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)/rumah subsidi.

Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo
Menurutnya, kategori tipe rumah sederhana saat ini telah berbeda dari sebelumnya. Sehingga, diperlukan redefinisi kembali mengenai hal tersebut. Hal 
itu, guna mempermudah para pengembang dalam melakukan program pemenuhan kebutuhan rumah untuk masyarakat Indonesia.
Mekanisme Pasar Kerek Kenaikan Harga Rumah Murah

"Kami ingin ajak pengembang supaya bikin (rumah) MBR. Kemudian, kita melihat definisi rumah sederhana perlu diredefinisi lagi. Dulu, ukuran tipe 70 itu sederhana. Sekarang, yang disebut sederhana itu tipe 36," kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Selasa 15 September 2015.

Basuki menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan yang lama mengatakan rumah sederhana berada dikisaran harga Rp114 juta. "Sekarang sudah enggak ada lagi kan rumah di Jakarta harga segitu," katanya.

Sehingga, para pengembang Realestate Indonesia (REI) mengusulkan, agar dibuat klasifikasi baru mengenai rumah sederhana yang akan dikelompokkan di-range harga antara Rp114 juta hingga Rp250 juta.

Selain itu, Basuki juga mengatakan pihaknya juga akan merevisi aturan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana tapak. Ketentuan ini berlaku lima tahun sejak diundangkan pada 10 Juni 2014.

"PPN yang akan direvisi nanti tidak hanya landed house (rumah tapak), tetapi juga rumah susun," ujarnya. Sementara itu, untuk rusunami yang akan dikenakan PPN 10 persen yaitu maksimal range Rp8 juta-Rp10juta per meter.

"Kalau rumah tapak, nanti maksimal kena PPN usulannya antara Rp114 juta-Rp250 juta, kita lihat klasifikasinya. Habis ini FGD lagi untuk bahas. Akan redefinisi dalam paket ini," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PKM.03/2014 pasal 2 ayat 1 diatur rumah sejahtera tapak (RST) yang dibebaskan PPN 10 persen luas bangunannya tidak melebihi 36 m2. Selain itu diatur bahwa harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.

"Menurut menko, target akhir September selesai paket kebijakan pertama. Jadi, semua harus selesai akhir September ini,"  kata Basuki. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya