Sumber :
VIVA.co.id
- Sudah saatnya lembaga MPR di-up grade, sebab, dirasakan aneh di sebuah negara tanpa ada lembaga tertinggi. Sekarang ini semua lembaga negara dalam kedudukan sejajar.
"Lalu siapa yang melakukan evaluasi lembaga-lembaga negara? Karena itu, isu yang penting saat ini adalah meng-up grade lembaga MPR sesuai dengan kewenangannya yang tinggi dibanding lembaga negara lainnya," kata Lukman Edy, Anggota Fraksi PKB MPR RI dalam diskusi bersama wartawan parlemen di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR, Senin 21 September 2015.
Lukman Edy mengungkapkan beberapa hal sebagai contoh yang memperlihatkan MPR harus di-up grade. Pertama, isu tentang GBHN. "Karena sudah tidak ada garis besar atau pedoman dasar dalam pembangunan," kata Pimpinan Komisi II DPR ini.
Menurut Lukman, saat ini tidak ada kesinambungan pembangunan antara Presiden yang satu dengan berikutnya. "Ini sedang dalam pembahasan agar ada harmonisasi sustainable pembangunan," katanya.
Isu kedua adalah isu MPR dijadikan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan yang tertinggi. "MPR punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan Presiden. MPR punya kewenangan yang berbeda dengan lembaga negara lain," jelasnya.
Baca Juga :
Zaskia Gotik Jadi 'Duta Pancasila,' Kok Bisa?
Sementara itu, Anggota Lembaga Pengkajian Jafar Hafsah mengatakan MPR adalah pengawal kebangsaan. MPR merupakan lembaga politik dengan anggota DPR dan DPD. "Jadi, MPR memang menjadi pengawal kebangsaan," ujarnya.
Langkah mengawal kebangsaan itu, lanjut Jafar Hafsah, antara lain dengan sosialisasi Empat Pilar (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKR, dan Bhinneka Tunggal Ika). "Karena itu MPR terus mensosialisasikan Pancasila selama belum ada lembaga lain yang melakukan sosialisasi," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Anggota Lembaga Pengkajian Jafar Hafsah mengatakan MPR adalah pengawal kebangsaan. MPR merupakan lembaga politik dengan anggota DPR dan DPD. "Jadi, MPR memang menjadi pengawal kebangsaan," ujarnya.