UU MD3 Kehilangan Eksistensi Sehingga Perlu Direvitalisasi

Ketua Badan Pengkajian MPR, Bambang Sadono
Sumber :
VIVA.co.id
Setelah ke DPR, Zaskia Gotik Belajar Pancasila di Kemenhan
- Di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur, 22 September 2015, dalam sebuah Seminar Nasional yang bertema "Urgensi Pembentukan Undang-Undang Tentang MPR, DPR dan DPD yang Diatur Secara Terpisah", Ketua Badan Pengkajian MPR, Bambang Sadono, dengan tegas mengatakan gagasan yang mengatur MPR, DPR dan DPD dengan undang-undang terpisah sudah diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Amanat itu seperti diatur pada Pasal 2, Pasal 19, dan Pasal 22.

Arzetti Bilbina: Biar Masyarakat Menilai Zaskia Gotik

Bambang menjelaskan frasa “dengan” pada UUD itu menunjukkan bahwa ketiga lembaga negara itu harus diatur dengan undang-undang terpisah. Lain dengan frasa “dalam” yang bisa saja cukup dibuatkan dalam sebuah undang-undang apa saja.
Zaskia Gotik Jadi 'Duta Pancasila,' Kok Bisa?

Ketua Badan Pengkajian MPR, Bambang Sadono

Dengan pengertian demikian maka menurut Bambang, MPR, DPR dan DPD, bukan disatukan dalam satu undang-undang seperti dalam UU MD3. "Dengan demikian UU MD3 sudah kehilangan eksistensi sehingga perlu direvitalisasi," ujarnya.


Dijelaskan saat ini DPRD sudah diatur terpisah, demikian pemerintah daerah juga diatur dalam undang-undang tersendiri.


Dalam seminar itu Bambang juga menjelaskan bahwa Badan Pengkajian saat ini berkeliling ke seluruh Indonesia untuk berdiskusi dengan seluruh komponen masyarakat untuk mendapat masukan karena apapun yang diputuskan oleh MPR harus layak secara akademis dan bisa diterima secara politis.


"Badan pengkajian mempunyai tugas menyerap aspirasi dan memutuskan," ujarnya.


Diungkapkan aspirasi masyarakat yang banyak muncul adalah mengenai adanya keinginan untuk menegaskan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Juga ada keinginan dari masyarakat untuk menghidupkan GBHN. "Usulan formal soal GBHN muncul dari Forum Rektor," ujarnya.


Bila GBHN dihidupkan kembali maka berkonsekwensi siapa yang membuatnya. Bila MPR ditunjuk sebagai pembuat GBHN maka MPR perlu didesain ulang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya