Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera merespons aturan baru soal pemeriksaan Anggota DPR.
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang merubah frasa "persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan" dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 diubah menjadi "persetujuan tertulis dari presiden" dalam permintaan keterangan terhadap anggota DPR.
Baca Juga :
Ini Pertimbangan MK Soal pemeriksaan Anggota DPR
Baca Juga :
Jokowi Tak Persulit Izin Pemeriksaan Anggota DPR
"Ini kan tahapan administrasinya panjang. Polisi atau jaksa kan nggak bisa minta langsung ke presiden. Ada proses administrasi. Ini yang harus cepat," kata dia.
Politisi PDIP ini memaparkan putusan MK ini tidak berlaku bagi berbagai kejahatan dengan predikat khusus dan operasi tangkap tangan (OTT) baik oleh KPK maupun aparat penegak hukum lain.
"Jadi kalau kena OTT, nggak berlaku," katanya.
Halaman Selanjutnya
Politisi PDIP ini memaparkan putusan MK ini tidak berlaku bagi berbagai kejahatan dengan predikat khusus dan operasi tangkap tangan (OTT) baik oleh KPK maupun aparat penegak hukum lain.