Sumber :
- Instagram.com/jedarcantik
VIVA.co.id
- Kasus hukum pernikahan diam-diam artis Jessica Iskandar (Jedar) memasuki tahap baru. Kamis, 15 Oktober 2015, majelis hakim pengadilan Jakarta Selatan, memutuskan bahwa pernikahan Jedar dan Ludwig Frans Wilibald, dibatalkan karena dianggap tidak sah. Hal itu sekaligus membuat penikahan diam-diam di antara mereka, dianggap tidak pernah terjadi.
Hakim melihat, bahwa Surat Keterangan Perkawinan (SKP) yang dimiliki Jedar, tidak sesuai dengan SKP dari gereja tempatnya menikah dulu, yakni di Gereja Yesus Sejati.
Paska `kekalahannya` dari Ludwig, pada sidang pembatalan nikah, pihak Jedar dipersilahkan mengajukan banding. Namun info dari kuasa hukumnya, Brian Praneda, saat ini Jedar belum menentukan, kapan waktu akan mengajukan banding tersebut.
"Jessica masih mau menunggu, apakah ajukan banding apa tidak. Jadi kita belum tahu. Lagi pula kan kita masih punya waktu 14 hari (untuk pikir-pikir)," kata Brian, ditemui di tempat yang sama.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Jessica masih mau menunggu, apakah ajukan banding apa tidak. Jadi kita belum tahu. Lagi pula kan kita masih punya waktu 14 hari (untuk pikir-pikir)," kata Brian, ditemui di tempat yang sama.