Sumber :
- tembakau
VIVA.co.id
- Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap empat. Selain masalah pengupahan buruh, poin kedua adalah mengenai kredit usaha rakyat (KUR).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, untuk KUR pada paket keempat ini, cakupannya diperluas.
Sehingga saat ini, KUR diubah dengan diperuntukkan kepada perorangan atau karyawan, asalkan bisa produktif.
"KUR bisa diberikan kepada TKI di luar negeri. Mereka itu perlu untuk keluarganya yang ditinggal. Yang penting dia bisa bayar," ujar Darmin di Kantor Kepresidenan, Kamis 15 Oktober 2015.
Darmin mengatakan KUR tidak hanya oleh perorangan yang tidak punya kerja. Tapi yang bekerja juga bisa mendapatkan KUR tersebut. "Kalau suami dari buruh, bisa diberikan KUR yang penting produktif," katanya,
Bagi TKI yang ingin berhenti dan meminta KUR, Darmin juga memastikan itu bisa dilakukan. "Bisa juga diberikan kepada buruh yang PHK sehingga bisa buka usaha," kata Darmin.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"KUR bisa diberikan kepada TKI di luar negeri. Mereka itu perlu untuk keluarganya yang ditinggal. Yang penting dia bisa bayar," ujar Darmin di Kantor Kepresidenan, Kamis 15 Oktober 2015.