Merasa Dirugikan, Sammy Simorangkir Gugat Label Rp7 Miliar

Sammy Simorangkir
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Shalli Syartiqa
VIVA.co.id
Berseteru, Label Tetap Promosikan Single Sammy
-Penyanyi Sammy Simorangkir, siang ini mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tujuannya, mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terkait perjanjian mengenai rekaman musik, hak royalti, iklan, hingga penjualan ring back tone (RBT) antara Sammy dengan PT Profesional Music atau Pro M, labelnya.

Makin Ganteng, Ini Empat Perubahan Sammy Simorangkir

Menurut Sammy, langkah hukum itu dilakukan sebagai upaya terakhir setelah dua surat somasi (peringatan) yang dikirim ke Pro M tak ditanggapi positif. Langkah menyelesaikan kekeluargaan juga mentok. Ditemani pengacaranya, Eddy Ribut Harwanto, Sammy mendaftarkan gugatan perdata terhadap Pro M.
Ini Alasan Sammy Simorangkir Cabut Gugatan Rp7 M ke Pro M


Dalam surat tanda terima gugatan hak cipta yang bernomor perkara 65/Pdt.Sus-Hak Cipta/2015/PN Niaga Jkt Pst itu disebutkan, Sammy menggugat Pro M dan Direktur Utama Pro M Jeffrey Djajasaputra.


"Nilai gugatan perdata Sammy atas Pro M sebesar Rp 7 miliar," kata Eddy, Senin, 19 Oktober 2015.


Datang ke pengadilan, Sammy pun didampingi oleh Viviane.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya