Tunggak Pajak, Dirut PT DBL Disandera Ditjen Pajak

Ilustrasi Pajak Ponsel
Sumber :
  • digitaltrends.com
VIVA.co.id
Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji
- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia telah menyandera penanggung pajak, FR pada Senin 26 Oktober 2015. Saat ini FR dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pasir Tanjung Cikarang Bekasi.

Bea Cukai dan Polri Kerja Sama Penegakan Hukum Kepabeanan
Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Rabu 28 Oktober 2015, dengan penyanderaan ini jumlah penanggung pajak yang disandera terkait tunggakan pajak PT DBL menjadi tiga orang. 

Jokowi Minta Pegawai Pajak Ramah Sosialisasikan Tax Amnesty
Sebelumnya, dua orang penanggung pajak inisial IKS dan MS telah disandera di tempat yang sama pada 5 Agustus 2015 terkait dengan tunggakan pajak PT DBL sebesar Rp27 miliar.

"Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Mekar Satria Utama.

Menurutnya, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

"Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak," ujarnya.

Oleh karena itu Ditjen Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka Sanksi Bunga Penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya