Wujudkan 1 Juta Rumah, Pemerintah Subsidi DP KPR Rp4 Juta

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Ditjen Pembiayaan Perumahan, menggulirkan kebijakan subsidi bantuan pembiayaan perumahan melalui skema Bantuan Uang Muka (BUM) dan Subsidi Selisih Angsuran (SSA). Ini dilakukan untuk mewujudkan Program Sejuta Rumah.

Pentingnya Investasi Properti Sejak Muda, Ini Alasannya

Saat ini Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dinilai masih mengalami kendala memperoleh rumah KPR karena kesulitan menyediakan uang muka. Sedangkan BUM dan KPR Bersubsidi jadi satu kesatuan bentuk bantuan yang diterima MBR. Namun BUM ini sebatas untuk rumah bersubsidi tapak.

"BUM diberikan kepada MBR yang memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR bersubsidi, dan memiliki keterbatasan dalam melunasi uang muka, yang dibuktikan dengan surat pengakuan kekurangan bayar uang muka KPR bersubsidi dari MBR kepada pengembang," kata Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus, dilansir dari laman Kementerian PUPR, Selasa 10 November 2015. 
Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali

Ia menyatakan, pemerintah segera menyalurkan BUM sebesar Rp220 miliar bagi 55 ribu MBR, masing-masing Rp4 juta. BUM akan dikelola oleh Satker di Ditjen Pembiayaan Perumahan yang akan dikerjasamakan dengan Bank penyalur BUM.
Beli Rumah Impian Meski Penghasilan Terbatas

Adapun Subsidi Selisih Angsuran (SSA) dengan produknya, akan memanfaatkan dana operasional Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan sebesar Rp57,51 miliar yang akan diperuntukkan bagi 42.500 unit rumah untuk MBR.

“Tahun 2016 telah dialokasikan dana KPR-FLPP sebesar Rp9,2 triliun (87.390 unit) dan BUM sebesar Rp1,2 triliun untuk 306.000 unit rumah, serta Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp2,039 triliun (termasuk untuk membiayai tahun ke-2 SSB) untuk memfasilitasi 386.644 unit rumah,” tutur Maurin.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya