Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Supratman mengatakan, secara logika hukum, tidak mungkin sebuah lembaga seperti PT Freeport mau memberikan saham secara cuma-cuma.
"Gak mungkin bisa dan sangat bodoh kalau ada orang yang meminta itu secara cuma-cuma. Karena kan divestasi itu merupakan hal yang wajib," ujarnya di Senayan, Kamis 3 Desember.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
"Newmont kewajiban divestasinya itu 51 persen, kenapa khusus Freeport 30 persen. Ini yang kita kejar. Ini ada diskriminasi," katanya.
Halaman Selanjutnya