Nizar Zahro: Sidang MKD Kemarin Masih dalam Koridor Hukum

Setya Novanto.
Sumber :
  • Rizki Anhar

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI mengatakan sesuai UU MD 3 dan tartib, segala rapat di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu tertutup. Bisa terbuka jika diizinkan kepada pengadu atau teradu.

img_title Pengakuan Mencengangkan Umi Cinta, dari Surga Bayar Sejuta Sampai Anjing di Lokasi Pengajiannya

"Sebetulnya sidang kemarin sesuai UU. Andaikata Pak SN minta terbuka ya bisa terbuka, tapi karena mintanya tertutup ya tertutup," ujarnya, di Senayan, Kamis 10 Desember 2015.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, dua rapat pertama tidak melanggar, karena sudah izin kepada pengadu.

img_title Ini Duduk Perkara Razman Nasution Ngamuk Serang Hotman Paris di Ruang Sidang

"Yang pertama minta terbuka, kedua terbuka, gak ada yang salah sidang kemarin itu. Masih dalam koridor UU 17 tahun 2014 sesuai tartib. Tapi sifat sidang itu semestinya tertutup. Tergantung restu pengadu dan teradu," katanya.

Teheran: Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Kecuali Musuh Iran

Teheran menegaskan, Selat Hormuz tetap terbuka untuk pelayaran global tapi tertutup untuk musuh-musuh Iran, ungkap penasihat pemimpin tertinggi Iran, Ali Akbar Velayati.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut