Sumber :
VIVA.co.id – Anggota DPR RI dari Faksi Gerindra Nizar Zahro mengungkapkan hal yang kontrakdiktif. Hal ini berkenaan soal penolakan Fraksi Gerindra terhadap dua Undang-Undang yang akan dimasukan ke Prolegnas prioritas.
"Saya interupsi dalam rapat paripurna hari ini mengungkapkan hal yang konrtradiktif. Pegangan kita adalah UUD 1945. Dalam pasal 23 a UUD 1945 bunyinya bersifat memaksa bukan mengampuni, ini kontrakdiktif," ujarnya di ruang sidang paripurna, Selasa 15 Desember 2015.
Ia menambahkan, Gerindra menolak keras untuk hal tersebut. Selain itu ia juga menolak pasal 30 tahun 2002 menolak keras RUU KPK.
"Ini bukan yang bersifat darurat, tidak etis dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas, bisa tahun depan," katanya.
Jokowi Bakal Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk dalam RAPBN 2025
Presiden Jokowi menyiapkan program-program unggulan pasangan Presiden-Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024 Prabowo-Gibran masuk dalam RKP dan RAPBN tahun 2025.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :