Sumber :
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Tunjangan kinerja para pejabat yang baru dilantik di enam kementerian ini, mulai 2016, sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo. Tunjangan pejabat yang dinaikkan itu jumlahnya bisa mencapai belasan juta rupiah tiap bulannya.
Baca Juga :
Kasus Haris Azhar, Jokowi Diminta Turun Tangan
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Jumat 8 Januari 2016, keenam kementerian tersebut adalah Kementerian Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kemudian, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar).
Pemberian kenaikkan tunjangan kinerja itu tertuang pada enam Peraturan Presiden yang diperuntukan untuk masing-masing kementerian tersebut, dan telah ditandatangani pada 14 Desember 2015.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 ayat (1,2) keenam perpres tersebut.
Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan, yang terendah sebessar Rp1,56 juta, dan untuk level jabatan dengan kelas tertinggi mencapai Rp19,36 juta.
Merayakan Pekan Masyarakat Adat Selama Tiga Hari di Jakarta
Temanya Pendidikan, Kebudayaan, dan Spiritualitas Masyarakat Adat.
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :