Perlu Kajian Mendalam UU Anti Teror
VIVA.co.id – Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan bahwa untuk merevisi Undang-Undang Anti Teror diperlukan kajian yang lebih mendalam oleh semua pihak.
Tidak bisa, lanjut Mahfudz, revisi tersebut terburu-buru pasca bom dan penembakan di Sarinah, Jakarta Pusat.
"Saya kira perlu dikaji bersama dengan seluruh stake holder yang ada. Dimana letak celahnya ya itu diperbaiki dan diperkuat," kata Mahfud di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu 20 Januari 2016.
Jadi, ujar politikus PKS ini, semua usulan dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan BNPT akan ditampung untuk disinergikan. Supaya, revisi tersebut nantinya bisa maksimal.
"Tentu harus komprehensif dengan semua lembaga," ujarnya.
Senada dengan Mahfudz Siddiq, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas juga berpandangan bahwa revisi UU itu perlu dikaji secara mendalam.
Ini menyangkut penegakan hak asasi, jangan sampai bertentangan dengan kewenangan yang telah diberi UU kepada lembaga-lembaga negara lain, Kepolisian dan TNI," katanya.
"Jangan sampai mengubah sesuatu tanpa adanya kajian dan penyusunan Naskah Akademik (NA) yang benar, jadinya nanti tambal sulam," ujar politikus Partai Gerindra.