Freeport Terancam Tak Dapat Izin Ekspor Konsentrat

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meminta PT Freeport Indonesia untuk menambah uang jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter) sebesar US$530 juta, tanpa adanya negoisasi.

PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima tanggapan perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Padahal, masa izin ekspor konsentrat Freeport akan habis pada 28 Januari 2016 mendatang.
 
Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW
"Belum ada tanggapan (dari PT Freeport Indonesia)," ujar Bambang saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Jakarta, Kamis 25 Januari 2016.
 
Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN
Bambang mengancam, jika Freeport tidak menanggapi ultimatum pemerintah, izin perpanjangan ekspor konsentrat otomatis tidak akan diperpanjang dalam enam bulan kedepan. 
 
"Tidak ada batas pembayaran. Pokoknya kalau syarat itu dipenuhi, izin ekspor dikeluarkan. Kalau hari ini tidak ada tanggapan, tidak ada perpanjangan. Gitu saja," ucapnya.
 
Ia menolak alasan bahwa lambatnya proses pembangunan smelter, yang baru mencapai angka 14 persen, karena faktor reklamasi. Namun, ia enggan merinci permasalahan apa sebenarnya terjadi. 
 
"Reklamasi sebagian sudah dilakukan. Terlambatnya tapi bukan karena reklamasi," tutur Bambang.
 
Sebelumnya, Kementerian ESDM sudah memberikan ultimatum kepada Freeport karena belum memenuhi kewajiban pembangunan smelter mencapai 60 persen untuk proses perpanjangan izin ekspor konsentrat lembaga tahap ketiga. 
 
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya