Kesulitan Polisi Bongkar Aksi Mesum Saipul Jamil di Kasus AW

Saipul Jamil
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Seorang pria bernama AW (21) melaporkan pedangdut Saipul Jamil ke Polda Metro Jaya pada Rabu 24 Februari 2016 lalu. AW melaporkan pria yang akrab disapa Ipul atas dugaan pelecehan seksual.

Kagum dengan Layanan Ramah Lansia, Saipul Jamil Puji Kinerja Petugas Haji Indonesia

Dalam laporannya, AW mengaku sempat menjadi asisten Saipul Jamil selama enam bulan. Saat menjadi asisten tersebutlah, AW mengaku mendapatkan perlakuan pelecehan seksual sebanyak dua kali pada tahun 2014.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, dalam kasus ini pihak kepolisian memang mengalami kesulitan lantaran kejadian tersebut pada tahun 2014.

Berangkat Naik Haji, Saipul Jamil Ingin Bacakan Doa Ini di Depan Ka'bah

"Prinsipnya, sulit sekali memang, 2014 loh ya dibutuhkan saksi-saksi yang cukup telak (kuat), kemudian alat bukti yang cukup telak dan yang paling penting itu peristiwanya," ujar Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 29 Februari 2016.

Dia pun menambahkan, dalam pembuktian kasus pidana harus menyangkut tempus (waktu) dan locus (tempat).

Tiba di Madinah untuk Berhaji, Saipul Jamil Sangat Ingin Fokus Ibadah

"Tempus itu menyangkut waktu. Waktu itu menyangkut kapan tempatnya peristiwa itu terjadi hari apa, tanggal berapa, tahun berapa, jam berapa, kemudian yang menyangkut locus itu di mana tempatnya, lokasi yang sering dinamakan TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ujarnya.

Nantinya, kata Krishna, pihaknya akan menguraikan hal tersebut dan kemudian dikaitkan dengan yang dinamakan alat bukti.

"Alat bukti itu ya keterangan ahli, dokumen, petunjuk, saksi-saksi yang berkesuaian, kemudian ada keterangan terdakwa di pengadilan berarti kan keterangan tersangka," ujarnya.

Setelah hal tersebut, Krishna menjelaskan, akan dirangkai lagi dengan unsur-unsur pidana, misalnya pasal pencabulannya masuk kategori mana.

"Apakah dia di bawah umur atau bukan, kalau ternyata bukan di bawah umur misalnya 22 tahun, maka bisa masuk KUHP biasa. KUHP biasa kita harus cari pasalnya apakah masuk kategori 284 KUHP atau apa, nanti di situ dilakukan pemeriksaan, pengumpulan semua, dirangkai, dianalisa dilakukan gelar perkara, cukup bukti apa tidak. Bisa cukup, bisa tidak, tergantung bukti pemeriksaan, tergantung laporan cukup bukti apa tidak, orang kan banyak lapor belum tentu semuanya peristiwa pidana," ucap dia..

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya