Pemda Perlu Tetapkan Zona Aman Kawasan Perumahan

Pameran properti di JCC
Sumber :
  • Istimewa
VIVA.co.id
- Pemerintah daerah (Pemda) ke depan perlu menetapkan zona aman untuk kawasan perumahan dan permukiman dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di daerahnya masing-masing.

“Dengan adanya Raperda RP3KP ini diharapkan dapat membantu Pemda dalam menentukan zona-zona yang aman untuk kawasan perumahan bagi masyarakat mengingat masih banyak daerah-daerah yang termasuk rawan bencana dipenuhi perumahan masyarakat,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Eko Heripoerwanto, seperti dilansir dari laman Kementerian PU, Jumat 11 Maret 2016.

Menurutnya, Perda terkait RP3KP ini sebenarnya harus dimiliki oleh setiap daerah. Jika perumahan dan kawasan permukiman tidak diatur sejak dini, dikhawatirkan tidak ada pengaturan yang jelas mengenai zona aman dan tidak aman untuk tempat tinggal masyarakat.

Lebih lanjut ia menerangkan, Pemda juga harus memiliki perkiraan perkembangan daerahnya masing-masing untuk 10 tahun ke depan. Penetapan lokasi perumahan serta kapasitas penduduk di suatu daerah harus diarahkan sedemikian rupa agar masyarakat bisa memiliki dan menempati rumah yang layak huni. (ren)
Mau Pecah Sertifikat Tanah? Ini Caranya


Wali Kota Semarang Berang Fasilitas Rusunawa Buruk
Ilustrasi/Bandara Adi Sutjipto

Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo

Sudah lama direncanakan, belum tereksekusi.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016