Jonan: Kalau Uber dan Grab Tak Diblokir, Nanti Ribut Terus

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku permintaan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab Car kepada Menteri Komunikasi dan Informatika punya tujuan edukatif. Permintaan pemblokiran itu agar pengusaha yang menjalankan bisnis transportasi berbasis online mengikuti aturan yang berlaku.

img_title Kisah Dokter Rosa, Driver GrabCar Beri Pertolongan Persalinan Darurat Penumpangnya

"Ini supaya pengusaha Grab atau Uber itu harus urus izinnya. Kalau nggak (diblokir) izin nggak diurus. Nanti ribut terus," jelas Jonan dalam wawancara tvOne, Senin 14 Maret 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jonan memberikan sinyal, pemblokiran aplikasi itu hanya bersifat sementara. Jika izin telah diurus dan diselesaikan, maka pemblokiran bisa dicabut.

img_title Aksi Peduli, Ribuan Driver Grab Indonesia Gelar Doa Bersama untuk Palestina

Jonan mengakui hari ini ia telah mengirimkan dua surat, pertama kepada Presiden Jokowi dan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Surat ke Jokowi berisi penjelasan duduk persoalan usulan pemblokiran sedangkan surat kepada Menkominfo untuk meminta kementerian itu memblokir aplikasi Uber dan Grab Car.

Mantan Direktur PT KAI itu menegaskan sesuai aturan, semua sarana transportasi umum harus terdaftar, lulus uji KIR. Syarat mutlak itu, kata Jonan, bertujuan agar sarana transportasi itu bisa dipantau untuk memastikan kenyamanan bagi pelanggan atau pengguna.

img_title Viral Penumpang Taksi Online Tak Mau Bayar Tarif Jakarta-Ciawi, Bikin Sopir Kesal

Dia mengatakan pada dasarnya tak mempermasalahkan keberadaan aplikasi. Bahkan Jonan, mengakui adanya aplikasi transportasi  itu justru memberikan efisiensi operasional. Jonan mencontohkan efektivitas aplikasi yang ada pada layanan pemesanan tiket kereta api. lebih cepat jika memesan melalui aplikasi dibandingkan melalui sambungan telepon.

"Permasalahannya, sarana (transportasi umum) itu harus terdaftar. Plat hitam harus di-KIR, untuk keselamatan. Jadi tak menghambat, ini harus diurus, karena (sarana) yang lainnya juga diurus," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerima surat permohonan untuk memblokir aplikasi berbasis transportasi seperti Uber, Grab Car. Pengajuan tersebut diungkapkan oleh para pendemo supir taksi yang merasa kecewa terhadap pemerintah atas tidak tegasnya aturan transportasi umum berplat hitam.

Dalam suratnya kepada Menkominfo, Jonan menilai operasi Uber dan Grab Car melanggar beberapa aturan di antaranya, melanggar pasal 138 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 dengan poin angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut