UU Pertanahan Diharapkan Selesaikan Persoalan Mafia Tanah

Rapat Kerja Komisi II DPR RI
Sumber :
  • foto : VIVA.co.id/Irwandi.Febiyanto

VIVA.co.id – DPR menggelar rapat Paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam menjadi Undang-Undang.

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

Selain itu, rapat Paripurna juga menyepakati dua RUU menjadi usul inisiatif DPR, yaitu RUU Pertanahan yang merupakan usul inisiatif Komisi II serta RUU Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dari Komisi IV.

Anggota Komisi II Hetifah Sjaifudian mengapresiasi disahkannya RUU Pertanahan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. Menurutnya saat ini masih banyak adanya mafia tanah. Ia pun mendorong agar nantinya UU Pertanahan dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

Ketua DPR Ceritakan Pengalaman Pertemuan di Australia

“UU Pertanahan isinya nanti harus memberi hak, batas dan legalisasi atas semua peruntukan tanah. Diharapkan tidak lagi terjadi penguasaan tanah oleh mafia tanah,” ujar Hetifah di kompleks DPR Senayan, Jakarta, Rabu 16 Maret 2016.

Lebih lanjut menurut Hetifah saat ini banyak perusahaan besar bahkan BUMN yang menyerobot tanah milik rakyat. Ia mencermati bahwa rakyat miskin kerap menjadi korban.

Komisi VIII: Panwaslu & Polisi Harus Lakukan Tindakan Tegas

“Hak masyarakat harus dilindungi. Banyak korban masyarakat miskin yang tanahnya diserobot oleh pengusahan besar dan BUMN. Karena miskin, masyarakat selalu kalah di pengadilan pada saat terjadi sengketa tanah,” ujarnya.

Sengketa dan konflik tanah saat ini terjadi begitu masif, multi dimensi dan berdampak pada banyak hal seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Bahkan konflik tanah juga terjadi antara rakyat dengan aparat negara seperti TNI.

Hetifah menginginkan agar UU Pertanahan nantinya dapat memberi solusi. “Situasi seperti ini (sengketa dan konflik pertanahan) tidak bisa dibiarkan. Perlu ada terobosan baru, UU Pertanahan harus memberikan solusi,” katanya.  (rin)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya