Pemerintah Siapkan Pendaftaran Koperasi Sistem Online

Menulis di laptop.
Sumber :
  • securedgenetworks.com

VIVA.co.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) menyiapkan sistem pendaftaran koperasi lewat online. Kementerian ini membuat pendaftaran badan hukum koperasi semakin mudah.

 
Adapun, sistem ini akan diresmikan pada 8 April 2016.
 
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Operasi dan Usaha Kecil Menengah, Choirul Djamhari mengatakan, sistem online ini akan mempermudah masyarakat dalam mengurus akta badan hukum koperasi. 
 
Choirul menjelaskan, sistem yang tersedia ini sudah menggunakan sistem komputer dan operasinya bisa dijalankan dengan baik.
 
Koperasi Ini Punya Aset Rp1,8 Triliun
"Kami jamin operatornya profesional," kata dia, di Jakarta, Jumat, 18 Maret 2016. 
 
62.239 Koperasi Abal-abal Dicoret Kementerian Koperasi
Choirul menuturkan, peluncuran pendaftaran online ini memiliki landasan hukum, berupa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 10 tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi dan Paket Kebijakan Ekonomi yang mengharuskan cara-cara sederhana dalam menyiapkan segala izin dan badan hukum. 
 
Koperasi Ingin Salurkan Kredit Usaha Rakyat, Ini Syaratnya
Sistem ini pun sudah dirumuskan sejak lama, tetapi belum bisa terealisasi karena masih memerlukan penyempurnaan.
 
Meskipun menggunakan sistem online, Choirul meminta masyarakat memahami secara baik syarat-syarat pendirian koperasi. Misalnya, pendirian koperasi dibutuhkan minimal 20 orang dan pendiriannya harus berdasarkan akta notaris.
 
"Itu yang kami teruskan. Kami proses menjadi koperasi. Kami ingin berusaha lebih cepat," kata dia. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya