Buronan Century Ditangkap, Siapa Hartawan Aluwi?
2006:
Direksi Bank Century menegaskan Bank Century tidak lagi menjadi sub agen dalam pemasaran reksa dana sehubungan dengan berakhirnya kerja sama. Itu tercantum dalam memo nomor 02/IM/D/S/06 tertanggal 16 Mei 2006. Bersamaan dengan itu berlaku sebi nomor 7/19/DPNP tertanggal 14 Juni 2006. Setelah itu, Antaboga menerbitkan dan menjual sendiri reksa dana pada pihak ketiga.Â
2007-2008:Â
Robert Tantular dan Hartawan Aluwi, pemilik Antaboga menggunakan tenaga marketing dan kepala cabang Bank Century untuk menjual discreatenary fund atau produk investasi dana tetap terproteksi berjangka satu dan tiga bulan dengan manajer investasi Antaboga.Â
Pada saat itu, Antaboga sudah mengeluarkan sendiri dan tidak mengikut sertakan Bank Century.Â
17 November 2008:Â
Antaboga default atas pembayarannya dan terjadilah kasus Bank Century.
(ren)