Buronan Century Ditangkap, Siapa Hartawan Aluwi?

Ilustrasi Tahanan
Sumber :

2006:

img_title KPK Ungkap Kendala Pengusutan Kasus Century dan BLBI

Direksi Bank Century menegaskan Bank Century tidak lagi menjadi sub agen dalam pemasaran reksa dana sehubungan dengan berakhirnya kerja sama. Itu tercantum dalam memo nomor 02/IM/D/S/06 tertanggal 16 Mei 2006. Bersamaan dengan itu berlaku sebi nomor 7/19/DPNP tertanggal 14 Juni 2006. Setelah itu, Antaboga menerbitkan dan menjual sendiri reksa dana pada pihak ketiga. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2007-2008: 

img_title KPK: Kasus BLBI dan Century Belum 'Tutup Buku'

Robert Tantular dan Hartawan Aluwi, pemilik Antaboga menggunakan tenaga marketing dan kepala cabang Bank Century untuk menjual discreatenary fund atau produk investasi dana tetap terproteksi berjangka satu dan tiga bulan dengan manajer investasi Antaboga. 

Pada saat itu, Antaboga sudah mengeluarkan sendiri dan tidak mengikut sertakan Bank Century. 

img_title Jokowi Diminta Menjadi Garda Terdepan Bongkar Kasus BLBI

17 November 2008: 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Antaboga default atas pembayarannya dan terjadilah kasus Bank Century.

(ren)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri

Video Buronan Kasus Bank Century Ditangkap saat Makan di Restoran

Stefanus Farok Nurtjahja buron selama lima tahun.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2019
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut