Satu per Satu Buronan Century Dicokok

Terpidana kasus korupsi Bank Century Hartawan Aluwi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

VIVA.co.id - Kabar baik bagi dunia penegakan hukum Indonesia. Tak lama setelah berhasil menangkap buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, aparat berwenang berhasil menangkap penjahat kakap lainnya, yaitu Hartawan Aluwi.

img_title Video Buronan Kasus Bank Century Ditangkap saat Makan di Restoran

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Hartawan Aluwi, buron kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, dari tempat persembunyiannya di Singapura. Hartawan tiba di Tanah Air pada Kamis malam, 21 April 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Begitu tiba, petugas Kepolisian kemudian membawa Hartawan ke kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Koruptor itu langsung ditahan di Rutan Bareskrim dan diperiksa terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

img_title Eks Petinggi KPK Sebut Wajib Tetapkan Boediono Tersangka

"Jadi, saat ini yang bersangkutan sudah berada di Rutan Bareskrim, dibawa tadi malam pada pukul 10.30 malam dalam status diborgol saat turun dari pesawat juga diborgol," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, saat memberikan keterangan pers, Jumat 22 April 2016.

Hartawan Aluwi merupakan salah satu orang yang terbukti melakukan korupsi dana nasabah Bank Century. Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 2008, Hartawan kemudian melarikan diri ke Singapura.

img_title KPK Akui Budi Mulya Tak Bermain Sendiri di Kasus Century

Pria kelahiran Jakarta pada 24 Januari 1962 itu, sebelumnya menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas dan ikut menyebabkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung mendakwa pemilik sekaligus pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas, Robert Tantular, melakukan penipuan dan pencucian uang bersama-sama dengan Hendro Wiyanto (DPO), Hartawan Aluwi, Anton Tantular (DPO), dan Lila K Gondokusumo, Kepala Wilayah V Bank Century Surabaya.

Menurut jaksa, Robert melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dimulai sejak 23 Desember 2005 sampai dengan November 2008. Uang nasabah Bank Century masuk ke kantong tiga pemegang saham bank dan PT Antaboga Delta Sekuritas. Hartawan Aluwi paling banyak mengantongi dana nasabah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari total dana yang digelapkan Rp1,378 triliun, Robert Tantular menikmati Rp276 miliar, Anton Tantular dan grup sebanyak Rp248 miliar dan Hartawan Aluwi sebanyak Rp853 miliar.

Jumlah nasabah Bank Century yang ditipu mencapai 5.000 orang yang membeli produk Antaboga dari 62 cabang bank di seluruh Indonesia. Namun, Bank Century menegaskan tidak lagi terlibat dalam penjualan produk reksa dana PT Antaboga Delta Sekuritas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut