Satu per Satu Buronan Century Dicokok
- ANTARA FOTO/ Reno Esnir.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, mengingatkan lagi tentang kejahatan yang dilakukan Hartawan Aluwi bersama gerombolannya. Hartawan bersama-sama dengan Robert Tantular dan Anton Tantular mengelola satu perusahaan sekuritas yaitu PT Antaboga Delta Sekuritas yang tidak memiliki legalitas.
"Kita ketahui bersama, Antaboga ini secara legal tidak punya legalitas untuk menjalankan kegiatan investasi," kata Agung.
Modus yang dia lakukan, lanjut Agung, adalah membujuk para nasabah Bank Century saat itu untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga melebihi bunga bank. Kemudian, tidak akan dikenakan pajak, dan dana yang diinvestasikan itu dijamin oleh pemilik Bank Century yakni Robert Tantular.
Atas kejahatan itu, Agung mencatat, para penjahat itu akhirnya sukses mendapatkan dana Rp1,455 triliun yang terkumpul di PT Antaboga. Uang besar itu kemudian mengalir, atau diambil oleh pengurusnya sendiri bukan untuk investasi sebagaimana yang dia janjikan dengan menarik kurang lebih 2424 lembar girik giro dari rekening milik nasabah yang diambil oleh mereka.
Robert Tantular menarik kurang lebih untuk kepentingan pribadi Rp334,276 miliar, Anton Tantular Rp308,618 miliar, kemudian Hartawan Aluwi paling banyak Rp408,478 miliar.
"Ini adalah uang nasabah yang dibawa oleh mereka dan kita sudah berproses di pengadilan terhadap berkas perkaranya di mana tiga-tiganya sudah divonis 14 tahun," terang Agung.
Baca:
Kronologis penangkapan
Sejak melarikan diri pada 2008, mantan Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas itu sebelumnya melarikan diri ke Singapura. Mulai saat itu, Hartawan masuk dalam daftar pencarian orang. Setelah delapan tahun menjadi buron, ia berhasil ditangkap.
"Kemarin, yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia berkat dukungan Imigrasi dan otoritas lainnya, dipulangkan dengan pesawat ke Jakarta," kata Boy.
Hartawan Aluwi telah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan in absentia pada 28 Juli 2015. Pengadilan menyatakan Hartawan terbukti menggelapkan dana nasabah Bank Century sekitar Rp400 miliar.
Boy mengatakan, pemulangan Hartawan Aluwi dari Singapura dapat dilakukan, setelah paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya pada 2012 lalu, kemudian Mabes Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura agar mencabut izin tinggal permanen (permanent residence) Hartawan di Singapura.