Satu per Satu Buronan Century Dicokok
- ANTARA FOTO/ Reno Esnir.
"Atas dasar koordinasi kita, sehingga otoritas Singapura mencabut permanent residence (Hartawan Aluwi) pada Februari 2016. Artinya tidak diperpanjang lagi oleh Singapura," ujar Boy.
Karena tak lagi memiliki izin tinggal permanen di Singapura, pemulangan Hartawan Aluwi dari Singapura menjadi lebih mudah.
"Karena tidak memiliki permanent residence, sehingga dapat dikatakan kewarganegaraannya ilegal," katanya.
Boy menegaskan, Hartawan Aluwi mendapat pengawalan oleh aparat Bareskrim Polri selama dalam perjalanan dari Singapura ke Jakarta, dengan pesawat. Setibanya di Jakarta, Hartawan langsung menjalani pemeriksaan oleh aparat di Bareskrim Mabes Polri.
Beberapa waktu setelah pemeriksaan, penyidik Bareskrim lalu menyerahkan Hartawan ke Kejaksaan Agung. Hartawan mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat keluar dari kantor Bareskrim Mabes Polri pukul 14.12 WIB. Ia dikawal sejumlah petugas Bareskrim Polri.
Baca:
Tinggal dua buronan
Selain Hartawan itu, Mabes Polri memastikan tinggal dua lagi buron kasus penggelapan dana nasabah Bank Century yang belum ditangkap.
Baca:
"Jadi, enam sudah ditangkap, jadi tinggal dua yang masih buron," kata Boy di Mabes Polri, Jumat 22 April 2016.
Dua terdakwa kasus Century yang masih buron itu adalah Anton Tantular dan Hendro Wiyanto. Anton Tantular selaku mantan pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas, dan Hendro wiyanto adalah mantan Direktur Utama PT Antaboga Delta Sekuritas.
Baca:
Keduanya juga divonis 14 tahun penjara atas kasus penipuan. Vonis tersebut sama dengan yang diterima Hartawan Aluwi.
"Mereka sudah dapat vonis selama 14 tahun penjara, ini perusahaan reksa dana yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ujarnya menerangkan.
Menurut Boy, Mabes Polri terus melakukan koordinasi dengan interpol dalam memburu dua buronan kasus Century tersebut.
"Jadi, kami tidak bisa sebutkan di mana negara yang mereka tuju saat ini," ujar mantan Kapolda Banten ini.
Baca:
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyerahkan sepenuhnya pengelolaan aset sitaan terkait kasus Bank Century kepada pengadilan. Menurut Badrodin, persoalan itu merupakan kewenangan dari pengadilan dan bukan urusan Polri.
"Pengadilan yang akan memproses nanti. Putusan pengadilan apa, apakah dirampas oleh negara, apa dikembalikan ke yang berhak," kata Badrodin di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2016.