Satu per Satu Buronan Century Dicokok

Terpidana kasus korupsi Bank Century Hartawan Aluwi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Reno Esnir.

Badrodin menjelaskan, Kepolisian memang menyita sejumlah aset. Namun, pengelolaannya tidak diatur di bawah Korps Bhayangkara.

img_title KPK Ungkap Kendala Pengusutan Kasus Century dan BLBI

"Ada beberapa aset yang disita dan ada juga yang belum. Ini kan kasus penipuan, atau penggelapan. Kalau terbukti, (aset) yang terkait saja yang disita," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Badrodin melanjutkan, pengadilan memiliki otoritas memeriksa segala aset yang sudah disita tersebut dan memutuskan peruntukannya.

img_title KPK: Kasus BLBI dan Century Belum 'Tutup Buku'

"Itu urusan pengadilan bukan urusan kami, semua aset yang kami sita ada di kami. Diambil, atau dikembalikan keputusannya dari pengadilan," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan dari Agung Setya, Kepolisian berhasil mengamankan beberapa aset buronan Bank Century yang dimiliki oleh Hartawan Aluwi. Misalnya saja, Mal Serpong, tanah di Klender, tiga miliar saham, dan dana US$2,6 miliar di Hong Kong.

img_title Jokowi Diminta Menjadi Garda Terdepan Bongkar Kasus BLBI

Badrodin Haiti juga mengungkapkan keterbatasan institusinya dalam menangkap buronan kasus Bank Century. Menurut Badrodin, letak masalah ada pada otoritas.

"Semua kendalanya polisi tidak punya otoritas di sana (Singapura). Karena, kan memang bukan negara kita," kata Badrodin.

Ia menjelaskan, Polri dalam hal penangkapan buronan kasus Bank Century sudah mengupayakan untuk dapat bekerja sama dengan pemerintah Singapura.

"Interpol disangka bisa nangkep, padahal kan enggak. Interpol cuma minta bantuan ke polisi setempat Singapura saja supaya dideportasi," tuturnya.

Badrodin menuturkan bahwa Polri juga akan melakukan berbagai cara untuk bisa menangkap para buronan. Selain dideportasi, cara lain, yaitu seperti perjanjian ekstradisi.

"Ada banyak teknik yang dilakukan," tuturnya.

Respons Gayatri

Salah satu nasabah Bank Century, Gayatri, menyampaikan terima kasih kepada Polri dan Badan Intelijen Negara atas penangkapan Hartawan. Namun, ia menyatakan tak memiliki kapasitas untuk memberikan tanggapan. Sebab, bukan ranahnya sebagai seorang nasabah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu ranah negara, urusan negara. Masalah kami berhubungan dengan Bank Century yang sekarang jadi J Trust. Kalau urusan Hartawan, kami tidak komentar lain-lain," kata Gayatri dalam perbincangan dengan tvOne, Jumat 22 April 2016.

Gayatri menuturkan, penangkapan Hartawan itu tidak melegakannya. Alasannya, ia dan para nasabah lain sudah menang di pengadilan atas Bank Century yang sempat berubah nama menjadi Bank Mutiara, dan belakangan J Trust tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut