Bawa Sabu, Jupiter Fortissimo Terancam 20 Tahun Penjara

Jupiter Fortissimo
Sumber :
  • Instagram.com/jupiterfortissimo

VIVA.co.id – Jansen Talloga alias Jupiter Fortissimo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Dia tertangkap basah membawa satu paket sabu hari Selasa, 10 Mei 2016 pukul 00.30 di salah satu tempat karaoke kawasan Lokasari, Jakarta Barat.

Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warung

Saat melakukan penggerebekan, pihak kepolisian mendapatkan lima orang yang sedang pesta narkoba di dalam ruangan karaoke. Dari kelima pengunjung, dua orang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

"Hasil cek urine bahwa JT alias JF positif, F juga positif. Sementara tiga saksi yaitu NA, MB, dan I (wanita) negatif dan berstatus sebagai saksi. Yang urine-nya positif ditetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Suhermanto, Kapolsek Metro Tamansari, kepada VIVA.co.id, Selasa, 10 Mei 2016.

Gak Nyangka, Begini Isi Garasi Epy Kusnandar yang Ditangkap Gegara Narkoba

Terkait kasus ini, Jupiter terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dia telah melanggar pasal 112 dan 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Jupiter diketahui membawa satu paket shabu dari dalam tasnya. Sementara rekannya Firmansyah membawa tiga paket sabu.

Artis Rio Reifan, Terbukti Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

(ren)

Artis Epy Kusnandar ditangkap kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat

Apa Motif Epy Kusnandar Pakai Narkoba?

Aktor senior Epy Kusnandar diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, pada Kamis, 9 Mei 2024, karena kasus penyalahgunaan narkoba.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024